Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Berencana sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Untuk pemerintah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya Itu telah melakukan kajian Di Negeri lain yang sudah memberlakukan Aturan tersebut.

“Sebetulnya ini sudah Melewati kajian Untuk Di waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Untuk pemerintah,” kata Budi.

Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Undang-Undang P2SK.

“Kalau usulan saya pikir datangnya Untuk pemerintah, Pada itu tanya Di industri kita Sebelumnya Undang-Undang (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Di situ sudah komunikasi,” kata Budi

Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Berencana menjadi operator.

Mengenal TPL

TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Untuk polis.

Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Di mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Di atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.

Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Di Permintaan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.

Untuk Kontek Sini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Di pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.

Ada dua manfaat yang diberikan Di asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.

Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.

[Gambas:Video CNN]

(nzl/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL