Bisnis  

Badai Pengurangan Tenaga Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban

Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Perdagangan Masuk Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri Dari Sebab Itu biang kerok Pengurangan Tenaga Kerja massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja ( Pengurangan Tenaga Kerja ) Ke industri tekstil masih belum reda. Menurut laporan Kementerian Perindustrian korban Pengurangan Tenaga Kerja mencapai 11 ribu orang akibat lahirnya Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.

Plt Dirjen Industri Kimia, Resep-Obatan dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri masuk Ke pasar Indonesia Agar membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Ke penurunan produksi.

“Memang ada Pengurangan Tenaga Kerja Di 11 ribu orang Bersama 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Bencana Alam Perdagangan Masuk Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Peristiwa media briefing Ke Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pengurangan Tenaga Kerja terdiri Bersama PT S Dupantex, Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Di Pengurangan Tenaga Kerja 500 -an orang.

Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Ke Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Ke Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pengurangan Tenaga Kerja Ke PT Sai Apparel, Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Di 8.000-an orang.

Menurut Reny maraknya Pengurangan Tenaga Kerja massal yang Pada ini terjadi Ke industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

Di Itu Permasalahan yang muncul Bersama terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Kesepakatan Dari pemberi maklon dan market place, Sebab pemberi maklon dan market place kembali Ke produk Perdagangan Masuk Negeri.

Lalu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Permasalahan lainnya, Bersama adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Sebagai Melakukanlangkah-Langkah Sebab tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Ke industri TPT akibat banjirnya Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pengurangan Tenaga Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban