Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Keadaan Mau Bikin SIM?


Untuk Kelompok yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Keadaan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Keadaan?

Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun Berkata warga yang belum Memiliki BPJS Keadaan Di pendaftaran maupun perpanjang SIM Pada tahap uji coba Akansegera diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Keadaan Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Di petugas BPJS Keadaan Di sana,” ujar David Di Juni lalu.

Kelompok yang hendak mengurus SIM Di tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Keadaan Sebab David mengklaim menyiapkan petugas Di seluruh lokasi uji coba yang Akansegera membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Inisiatif Jaminan Keadaan Nasional (JKN) lewat BPJS Keadaan.

“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Keadaan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Kepolisian telah memulai uji coba aturan Mutakhir kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan Dari 1 Juli Di tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.

Untuk warga yang ingin mengurus SIM Di luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Keadaan.

Syarat Yang Terkait Di syarat Mutakhir ini diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini adalah implementasi Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional, yang bertujuan Sebagai Meningkatkan jumlah Pemakai JKN. Di ini, Di 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Keadaan Mau Bikin SIM?