Bisnis  

Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya

Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Di ini pihaknya sudah berkomunikasi Didalam perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Untuk Negeri Ke IKN. Foto/Dok

JAKARTA – Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Di ini pihaknya sudah berkomunikasi Didalam perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Untuk Negeri Ke IKN . Pembantu Ri Basuki mengakui Di ini para pelaku usaha yang mau masuk Penanaman Modal Untuk Negeri Ke IKN memang terkendala masalah perizinan lahan .

Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Di IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.

Menurutnya, HGB Di atas HPL memang kurang Menarik Perhatian Untuk perbankan jika dijadikan agunan Sebagai penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Terkait Didalam kekhususan Untuk Kandidat investor IKN.

“Kalau nanti ada jaminan Untuk OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Didalam bank, Sebab kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Di ditemui Di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil hingga Keputusan Ri (Keppres) Pemdasus IKN diteken Ri. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Berencana diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.

Berencana tetapi, HGB Murni yang Berencana diberikan kepada investor IKN ini Terbaru bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus atau Pemdasus.

“Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.

Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?

Di kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Ke IKN Berencana mempunyai hak Sebagai menaikan sertifikat penguasaan lahan Di IKN, yang Sebelumnya HGB Di atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Berencana berubah, Untuk HGB Di atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya