Bisnis  

Bea Cukai Fasilitasi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang

Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu Di PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews

YOGYAKARTABea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu Di PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Perusahaan milik Pemprov DIY tersebut mencatatkan nilai transaksi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri sebesar Rp170 juta.

Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Hingga Phuket dilakukan Lewat bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Hingga Jepang dilakukan Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Di siaram pers, Senin (15/7/2024).

Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Di tujuan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Di pabrik atau tempat penyimpanan Hingga kawasan pabean Ke pelabuhan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).

“Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Di gudang Ke pelabuhan muat Penjualan Barang Hingga Luar Negeri,” jelasnya.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu tersebut Di turut membantu kelengkapan administrasi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri. Termasuk penyegelan Ke setiap boks yang Akansegera diekspor Untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Untuk diekspor.

(poe)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang