BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA Ke AMDK


Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) menerbitkan perubahan aturan Yang Terkait Bersama label Ketahanan Pangan olahan berdasarkan kajian risiko Bisfenol A (BPA) Ke air minum Di kemasan (AMDK).

Ke peraturan terbaru, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Ke air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat. Diketahui, paparan BPA berasal Bersama banyak sumber berbahan plastik, salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.

Sebelumnya, BPOM menyebutkan galon polikarbonat paling banyak beredar Ke Kelompok Bersama persentase 96% Bersama total galon air minum bermerek yang beredar. Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Ke fasilitas produksi Pada 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum lebih Bersama 0,6 ppm Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun Bersama hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Ke ambang 0,05-0,6 ppm, Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 41,56 persen.


Guna melindungi Kelompok Bersama risiko Kesejaganan akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan BPA Ke air minum Bersama kemasan polikarbonat. Sebelumnya, berbagai Bangsa Ke dunia pun telah melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.

Bahaya BPA Bagi Kesejaganan Tubuh

Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib menyampaikan paparan BPA, terutama Di jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Kesejaganan tubuh, termasuk sistem endokrin.

Sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol fungsi penting Di tubuh. Hal ini termasuk proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.

“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Prof Junaidi Di keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Pada masuk Di tubuh Melewati medium Konsumsi atau minuman yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA Akansegera meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut Ke reseptor Ke berbagai organ. Dampaknya, terjadi gangguan hormonal Ke Di tubuh.

Gangguan hormonal Setelahnya Itu Akansegera mempengaruhi Perkembangan dan pubertas, serta fertilitas. Justru, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Ke tubuh, serta Meningkatkan risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” paparnya.

Upaya BPOM Lindungi Kesejaganan Kelompok

BPOM terus Melakukanupaya melindungi Kesejaganan Kelompok Melewati berbagai peraturan Yang Terkait Bersama. Ke Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Terkait Bersama pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Bersama tenggat waktu transisi empat tahun Bagi produsen Sebagai melakukan penyesuaian.

Adapun 48A berbunyi, ‘Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Di Pasal 48 ayat (1) Ke Label air minum Di kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Ke tempat bersih dan sejuk, hindarkan Bersama matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.

Sambil Itu, Pasal 61A berbunyi, ‘Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label’.

Junaidi mengungkapkan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah Sebagai melindungi Kesejaganan Kelompok. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan Pelatihan Yang Terkait Bersama bahaya BPA. Ke Di Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Kelompok sebagai konsumen AMDK.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA Ke AMDK