Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Emas Antam 109 Ton

Kejagung menetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Bersama adanya Dugaan Pelaku Terbaru, total Sambil ada 13 Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana Hukum tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Skuat Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Dugaan Pelaku Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Produksi Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Bersama General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Dugaan Pelaku Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi Ke perideo 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Produksi UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Bersama Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Itu Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi yang diselenggarakan Bersama UBPPLM,” sebutnya.

Di ini, ketujuh Dugaan Pelaku dilakukan penahanan Di 20 hari Hingga Didepan. Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Ke Rumah Tahanan Bangsa Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Sebagai Dugaan Pelaku LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Bersama alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Kepuasan,” kata Harli.

Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini, mereka dipersangkakan Bersama Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Sebelumnya Itu, Kejagung telah menetapkan 6 orang Dugaan Pelaku yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Hingga Di Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Dugaan Pelaku tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Terbaru Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Emas Antam 109 Ton