Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK

Judi Online. FOTO/ DOK SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (Bankindonesia), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilakukan guna mencegah sistem pembayaran Melewati sistem pembayaran dan perbankan Di transaksi judi online (Judol).

Pembantu Kepala Negara Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal tersebut Akansegera mempersulit langkah pelaku judi online Di melancarkan aksinya Di Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah Bankindonesia dan OJK yang bertindak cepat Di mendeteksi rekening dan akun yang digunakan Sebagai judi online. Mereka Lagi membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie Di keterangan resmi.

Menkominfo juga meminta dunia perbankan Sebagai memastikan User rekening sesuai Di pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain Di melakukan transaksi Melewati perbankan.

”ini menyikapi maraknya Aksi Massa jual beli rekening yang dilakukan Dari para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya Sebagai mencegah Komunitas mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan Komunitas mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Pembantu Kepala Negara Budi Arie.

Samping Itu, Kominfo juga telah membatasi Peralihan pulsa sebanyak Rp1 juta per hari per nomor. Pasalnya, Di ini sistem pembayaran dilakukan Melewati pulsa yang nantinya bisa dialihkan Di rekening bank Melewati pihak ketiga.

(wbs)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK