Dewan Pers Catat 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Dewan Pers mencatat terjadi 28 laporan tindakan Kekejaman Di jurnalis yang terjadi Pada Januari-Juni 2024. Kekejaman itu pun telah ditindaklanjuti Dari Dewan Pers Lewat Satgas Kekejaman Di Wartawan/Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Tindak Kejahatan Kekejaman tersebut berupa berbagai hal mulai Untuk ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror hingga teror Lewat WhatsApp jurnalis Sebab Melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan.

“Ada 28 Kekejaman Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Ke Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Ninik menyebutkan, 28 Tindak Kejahatan itu terjadi sejumlah Daerah. Rinciannya, 2 Tindak Kejahatan Ke Jawa Timur; 3 Tindak Kejahatan Jawa Di; 4 Tindak Kejahatan Ke Sulawesi Di; 3 Tindak Kejahatan Sulawesi Selatan.

Samping Itu, 3 Tindak Kejahatan DKI Jakarta; 1 Tindak Kejahatan Maluku; 2 Tindak Kejahatan Ke Maluku Utara; 1 Tindak Kejahatan Ke Papua Barat; 1 Tindak Kejahatan Ke Papua Di; 2 Tindak Kejahatan Ke Denpasar; 2 Tindak Kejahatan Ke Bengkulu; 2 Tindak Kejahatan Ke Papua Di; 1 Tindak Kejahatan Ke Sumatera Utara, dan 1 Tindak Kejahatan Ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Agar, apabila terjadi Kekejaman Di jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekejaman ini tidak perlu ada delik aduan, Dari Sebab Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.

Ninik menambahkan, Pada ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Akan Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Ninik Mendorong agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Di Dewan Pers Di aparat penegak hukum Sebagai menangani Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis. Negeri perlu hadir secara lebih Memberi perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Dari Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Sebagai adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Di Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Upaya Mencegah dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

“Melihat bagaimana situasi Kebugaran sekarang yang dialami teman-teman media Ke lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Sebagai menjawab itu,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024