Bisnis  

Digempur Produk Produk Impor, Industri Bahan Baku Plastik Perlu Dilindungi

Industri bahan baku plastik perlu dilindungi Di Ditengah gempuran produk Produk Impor. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ide Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melindungi industri Produksi Didalam gempuran produk Produk Impor Didalam Menerbitkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Memperoleh sorotan. Guru Besar Metode Kimia, Fakultas Metode, Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, langkah Kemenkeu melindungi industri Untuk negeri patut diberikan apresiasi.

“Aturan ini diharapkan mampu melindungi industri lokal Didalam gempuran produk Produk Impor. Akan Tetapi perlu diingat, aturan BMAD dan BMTP ini jangan hanya fokus Bagi melindungi industri tekstil, Produk elektronik, alas kaki, dan keramik saja. Industri Produksi lainnya yang berperan penting Untuk rantai pasok industri nasional juga membutuhkan perlindungan serupa, misalnya industri petrokimia,” ujar Panut Di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Panut menjelaskan, industri petrokimia, yang mencakup produksi plastik Didalam hulu hingga hilir merupakan industri strategis yang memerlukan perlindungan dan Pembuatan serius mengingat peran pentingnya Untuk mendukung industri hilir Bagi berbagai industri lainnya.

Selain penting Pada rantai pasok berbagai sektor, rantai industri petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, dan hilir sangat banyak menyerap tenaga kerja. Apabila ini tidak dilindungi, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (Pemecatan Karyawan) dikhawatirkan Akansegera Lebihterus meluas dan ancaman deindustrialisasi Lebihterus nyata Agar membuat ekonomi Indonesia terpukul.

Sebagai gambaran, Di ini industri petrokimia hulu merupakan penghasil bahan baku plastik Bagi industri hilir pendukung kemasan industri Konsumsi, minuman, Makeup, Pharma, dan lain-lain Ditengah Merasakan tekanan serius Lantaran membanjirnya produk Produk Impor bahan baku plastik Didalam harga murah.

Lebih Jelas, industri petrokimia Untuk negeri juga Lebihterus diberatkan Didalam pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Produk Impor bahan baku plastik pasca penerapan Permendag 8 Tahun 2024.

Proteksi Pada industri petrokimia Lebihterus tipis dan berdampak Di daya serap produk lokal yang menjadi kurang diminati. Jika dibiarkan dapat berimbas Di menurunnya tingkat Kesejajaran Kelompok Lantaran kegiatan produksi Untuk negeri terganggu.

Lebih Jelas, Didalam adanya perlindungan Didalam produk Produk Impor yang dijual Didalam harga dumping, industri petrokimia dapat Memperbaiki kapasitas produksinya Bagi memenuhi permintaan Untuk negeri. Perlindungan Melewati Lartas, BMAD, dan BMPT dapat Memberi ruang yang lebih luas Bagi industri petrokimia Bagi berkembang, Memperbaiki efisiensi, dan Mengurangi ketergantungan nasional Di bahan baku Produk Impor.

“Jika tidak ada perbaikan Yang Terkait Didalam Didalam hal ini, maka prospek industri petrokimia hulu Akansegera Lebihterus suram, dan penyediaan lapangan kerja Bagi generasi muda menjadi terganggu,” jelas Panut.

Mengutip data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), industri petrokimia nasional Untuk terancam serbuan Produk Impor bahan baku plastik Di pasar domestik seiring Situasi oversupply produksi pabrik petrokimia Di China.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Digempur Produk Produk Impor, Industri Bahan Baku Plastik Perlu Dilindungi