Diiming-imingi Uang, 19 Anak Hingga Bawah Umur Di Sebab Itu Pekerja Seks lewat Medsos

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana eksploitasi seksual anak, yang dijual Lewat sosial media X dan Telegram. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana eksploitasi seksual anak , yang dijual Lewat sosial media X dan Telegram. Beberapa korban Hingga antaranya masih Hingga bawah umur.

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Di mucikari Lewat sosial media.

“Di ini Untuk kategori perempuan Hingga bawah umur yang ditawarkan itu Terbaru teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Di konferensi pers Hingga Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memastikan berapa jumlah anak Hingga bawah umur Di Peristiwa Pidana Hukum tersebut.

“Kita cek Di data-data Yang Berhubungan Di Di anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Malahan masih Di proses pendalaman Untuk mengidentifikasi Di penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.

Adapun para talent Akansegera dijual Di Dugaan Pelaku Di harga Ditengah Rp8 juta hingga Rp17 juta. Akan Tetapi, Dani Membeberkan, pelaku hanya Memberi uang Rp2 juta kepada pekerja seks yang dijajakannya.

Berdasarkan Peristiwa Pidana Hukum tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat Dugaan Pelaku yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun. “Dugaan Pelaku (MI) yang merupakan narapidana Hingga lapas narkotika umurnya 26 tahun,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para Dugaan Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 Perundang-Undangan No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perundang-Undangan No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Di ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diiming-imingi Uang, 19 Anak Hingga Bawah Umur Di Sebab Itu Pekerja Seks lewat Medsos