Dilaporkan Hingga Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Peristiwa Pidana Vina Minum Urine

Kuasa hukum enam terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana Hingga Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Iptu Rudiana diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky Hingga Cirebon tahun 2016. Tindakan itu dilaporkan Hingga Bareskrim Polri yang teregister Di Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum keenam terpidana Peristiwa Pidana Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa Dari ayah almarhum Eky.

“Mereka (terpidana Peristiwa Pidana Vina) membuat surat pernyataan Hingga atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya Memberi kuasa Sebab mereka ada Hingga lapas Supaya tidak bisa datang,” ujar Jutek Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi Merasakan pukulan dan penginjakan Hingga kepala hingga dipaksa minum urine.

“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, Di mulai diinjak-injak Setelahnya Itu pukulan Setelahnya Itu gembok dipukulkan Hingga kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.

“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah Hingga luar kemanusiaan,” sambungnya.

Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.

“Dari Sebab Itu saya pikir laporan ini Mutakhir dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya Sebab masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Hingga Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Peristiwa Pidana Vina Minum Urine