DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan hingga 31 Agustus


Provinsi DKI Jakarta Melakukan Langkah pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur Ke Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan ini diadakan Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, Lantaran penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Ke akun @Humaspajakjakarta.

Aturan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku Di 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Bersama Langkah pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Retribusi Negara Akansegera dibebaskan Di denda. Karena Itu, jika terlambat membayar Retribusi Negara atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Sambil Itu, Untuk Pemakai yang ingin balik nama surat kendaraan Ke Provinsi Jakarta Akansegera Merasakan pemutihan biaya, Agar pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya.

Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama Syarat yang berlaku.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan hingga 31 Agustus