Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Bangsa

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep. Dia mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Bangsa Agar tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .

Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Bangsa Agar tidak wajib Sebagai melaporkan penerimaan gratifikasi.

“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan Bersama penyelenggara Bangsa bupati/gubernur kalau Memperoleh gratifikasi dilaporkan Di KPK dan Dari KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron Di Banten, Kamis (5/9/2024).

“Sambil yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara Bangsa Agar tidak ada kewajiban hukum Sebagai melaporkan,” tambahnya.

Dia juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi Memperoleh fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

“Karena Itu, kalau Sesudah Itu dikait-kaitkan Bersama pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi Di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.

Jika Sesudah Itu itu terbukti gratifikasi Di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas Bersama Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Perundang-Undangan Tipikor).

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Bangsa