Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo ) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan. Keempatnya diduga melakukan mufakat jahat Untuk proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Untuk Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) Ke PT Askrindo tahun 2018-2021.

“Menetapkan 4 Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana dugaan tipikor Ke PT Askrindo tahun 2018-2021,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Perusahaan pelat merah Askrindo adalah sebuah usaha yang Berorientasi Ke produk asuransi kredit Bagi Menyediakan jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada Dan Menengah.

Keempat Individu Terduga yakni AH; AKW; DAS; dan AR turur diduga melakukan mufakat jahat Untuk proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Untuk Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) Ke PT Askrindo tahun 2018-2021.

Peran Individu Terduga pertama, AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Dia telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi Bagi kepentingan PT KSE milik Individu Terduga AR.

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak Bagi disetujui,” tuturnya.

Lalu, AKW selaku Kepala Dibagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan Individu Terduga AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.

“Bagi memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo,” ungkap Syarief.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan