Bisnis  

Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Lembaga Negara yang Dipecat Buntut Peristiwa Pidana Asusila

DKPP telah Memberi Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Di jabatannya sebagai Ketua Lembaga Negara Ke Rabu (3/7/2024). FOTO/Lembaga Negara RI

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) telah Memberi Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari Di jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Ke Rabu (3/7/2024).

Putusan DKPP Di Peristiwa Pidana dugaan Pelanggar etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari diputuskan Di sidang Hingga Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Terkait Didalam telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Untuk melakukan tindakan asusila Di petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.

Korban Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual Warna, Merencanakan Akansegera membawa Peristiwa Pidana ini Hingga ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Hingga korban. Diberhentikan Di jabatan Ketua Lembaga Negara akibat Peristiwa Pidana tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.

Besaran gaji Ketua Lembaga Negara tertuang Di Peraturan Ri (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Lembaga Negara diberikan uang kehormatan. Ke Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Lembaga Negara ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Untuk anggota Lembaga Negara Pusat.

Harta Kekayaan

Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Menimbulkan Kekhawatiran jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya Itu sebesar Rp9,04 miliar.

Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Lembaga Negara

Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Di 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.

Hasyim Pada ini masih tercatat sebagai dosen Hingga Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Dibagian Hukum Tata Negeri (HTN), Dosen Ke Inisiatif Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Ke Inisiatif Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Hingga Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Ke Inisiatif Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Lembaga Negara yang Dipecat Buntut Peristiwa Pidana Asusila