Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia

Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan Di Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan Yang Berhubungan Bersama pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ada hal memberatkan dan meringankan SYL.

Adapun Permintaan itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Sedangkan salah satu hal yang memberatkan adalah motif Penyuapan SYL Dikatakan tamak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit Di Menyediakan keterangan, terdakwa selaku Pembantu Presiden Pembantu Presiden telah mencederai kepercayaan Komunitas Indonesia,” kata JPU Di bacakan surat Permintaan.

“Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Penyuapan, dan tindak pidana Penyuapan yang dilakukan terdakwa Bersama motif yang tamak,” sambungnya.

Ke Di Itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan Permintaan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). “Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun Di Di ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia