Bisnis  

Heboh Gaji Pekerja Dipotong Langkah Pensiun, OJK Bilang Begini

Langkah pensiun sebagai upaya Sebagai peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Keadaan umum.Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme Langkah pensiun yang sebenarnya sudah diatur Di Undang-undang tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini Yang Terkait Di Permasalahan Syarat gaji pekerja yang Berencana dipotong Dari Langkah pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan Sebagai harmonisasi Langkah pensiun, khususnya Di pasal 189.

“Akan Tetapi Di pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat Sebagai Memperoleh Langkah pensiun yang bersifat tambahan yang wajib Di kriteria-kriteria tertentu yang nanti Berencana diatur Di Di peraturan pemerintah,” kata Ogi Di Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Aturan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Menurut Ogi, memang pemerintah Berencana mengharmonisasikan seluruh Langkah pensiun sebagai upaya Sebagai peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Keadaan umum.

“Karena Itu kalau Di hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima Dari pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya Di 10-15 persen Di penghasilan terakhir yang diterima Di Pada aktif ya,” ujar Ogi.

Akan Tetapi, yang diamanatkan Di Undang-Undang P2SK ini dikenakan Sebagai pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.

Adapun OJK hanya Memperoleh kapasitas sebagai pengawas Sebagai melakukan Langkah harmonisasi tersebut yang Berencana dibuatkan PP.

“Karena Itu kita menunggu Di kewenangan yang ada Di pemerintah Sebagai menerbitkan peraturan pemerintah Yang Terkait Di Di hal sebut. Karena Itu kami belum bisa bertindak lanjut Sebelumnya PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Gaji Pekerja Dipotong Langkah Pensiun, OJK Bilang Begini