Bisnis  

HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial

Ri Jokowi Di meninjau proyek Hingga Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Ri No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai turunan atas revisi Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Melewati penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri. Perpres yang ditandatangani Ke 11 Juli 2024 Di Ri Jokowi, Merasakan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka Kemungkinan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Penilaian soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya Itu telah menjadi sorotan Di Kelompok, yang Disorot bertentangan Di semangat Perundang-Undangan No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Malahan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Di 75 tahun.

“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Ke semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Di semangat Bagi memikat Penanaman Modal Di Negeri secara tidak sehat, Berpotensi Bagi menimbulkan Kartu Peringatan Hakasasi Manusia berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia sama sekali tidak menjadi konsideran Keputusan-Keputusan Yang Terkait Di Di IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hakasasi Manusia SETARA Institute, Nabhan Aiqani Melewati keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Sejauh pembacaan atas Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Melewati penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hakasasi Manusia Di entitas Usaha Di peranjian Penanaman Modal Di Negeri maupun perdagangan, Hingga mana prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Bagi investor Bagi terlibat Di pembangunan IKN,” ujarnya.

Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia menekankan bahwa setiap Perjanjian Penanaman Modal Di Negeri harus memastikan penghormatan perusahaan Di Hakasasi Manusia. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Bagi Merencanakan beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hakasasi Manusia Sebelumnya menyelesaikan Perjanjian Penanaman Modal Di Negeri, memasukkan klausul Di Perjanjian Penanaman Modal Di Negeri Negeri-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hakasasi Manusia yang aktual dan potensial).

Belajar Di Penghayatan Uni Eropa, Melewati regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Bagi memajukan perlindungan Hakasasi Manusia Di hubungan eksternal, termasuk Keputusan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Bagi memasukkan Hakasasi Manusia Hingga Di Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.

“Dibandingkan Di mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hakasasi Manusia, Sustainability dan antikorupsi Di tata kelola Penanaman Modal Di Negeri. Lantaran kepastian berbisnis bukan melulu Ke aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Di aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial