Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menyebut indeks perilaku anti Penyuapan Indonesia 2024 menurun. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Indeks Perilaku Anti Penyuapan (IPAK) Indonesia Di 2024 sebesar 3,85 Di skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92. Skor indeks Di semua dimensi menurun Menunjukkan Kelompok yang Lebihterus permisif dan Menimbulkan Kekhawatiran perilaku koruptifnya.

Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menilai sikap permisif Kelompok Di Penyuapan diakibatkan Sebab hilangnya keteladanan Untuk para elite dan pemimpin bangsa ini Untuk pemberantasan Penyuapan.

Malahan perilaku Penyuapan para elite sangat telanjang dipertontonkan dihadapan Kelompok. Parahnya lagi, belakangan ini terangnya, perilaku Penyuapan Di tingkatan elite Lebihterus ugal-ugalan. Akan Tetapi sayangnya, pemberantasan Penyuapan sekarang ini cenderung tebang pilih, tumpul Di atas dan tajam Di bawah.

”Karena Itu, saya kira, kontribusi terbesar Untuk melemahnya IPAK adalah keputusasaan Kelompok melihat perilaku hukum Di tingkat elite. Banyak Perkara Pidana Hukum yang melibatkan elite berujung Didalam tak terungkapnya Perkara Pidana Hukum itu atau hukuman yang tak setimpal. Terakhir kan Di Perkara Pidana Hukum kematian Vina Cirebon. Kelompok kan sakit hatinya dan makin apatis Di institusi hukum,” jelasnya Di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Hardjuno melihat pesta pora para pelaku Penyuapan ini dimulai Pada operasi pelumpuhan KPK pascarevisi Undang-Undang-nya. “Kini, pemberantasan Penyuapan kita merosot Untuk hulu Di hilir, Untuk penyelidikan Perkara Pidana hingga Hukuman, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Pembantu Presiden Tim Menteri juga banyak Penyuapan, Karena Itu tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma Untuk sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi Untuk Kelompok,” papar Hardjuno.

Sebagai itu, Kelompok musti dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum musti benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan. “Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai Didalam membebaskan semua institusi hukum Untuk intervensi politik,” ujarnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Memiliki sumber daya yang cukup serta bebas Untuk intervensi politik,” tambahnya. Menurut Hardjuno, peran serta Kelompok juga sangat krusial Untuk upaya peningkatan IPAK.

“Kelompok harus diberdayakan Sebagai turut serta Untuk pengawasan Di perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan Lewat peningkatan kesadaran dan partisipasi Kelompok Untuk melaporkan Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum Penyuapan, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan