Indonesia Zakat Watch Gugat Aturantertulis Nomor 23 Tahun 2011 Di MK

Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Di Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Berhubungan Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Di Mahkamah Konsitusi (MK) , Yang Berhubungan Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan Dari Regu Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.

Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Komunitas, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Di praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Berhubungan Didalam Didalam Sebagai bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Di sebelas pasal Di undang-undang tersebut.

“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Agar harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Lantaran pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.

Di-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.

Menurutnya, pasal-pasal Di atas Akansegera membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memperoleh kewenangan berlebih Pada lembaga amil zakat pelat hitam.

Lantaran kata Evi, Di pasal-pasal yang ada Di undang-undang tersebut, Baznas Memperoleh tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.

“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Komunitas yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Di undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

“Itu yang Sesudah Itu kita sarankan Baznas Dari Sebab Itu regulator saja lah, ok Dari Sebab Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Zakat Watch Gugat Aturantertulis Nomor 23 Tahun 2011 Di MK