Bisnis  

Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun, Jokowi: Sesuai Undang-undang

Ri Joko Widodo (Jokowi) buka suara Yang Berhubungan Bersama aturan yang mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara (IKN) Merasakan Hak Guna Usaha (HGU) hingga mencapai 190 tahun. Foto/Dok

JAKARTA – Ri Joko Widodo ( Jokowi ) buka suara Yang Berhubungan Bersama aturan yang mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara atau IKN Merasakan Hak Guna Usaha (HGU) hingga mencapai 190 tahun. Menurutnya, Keputusan tersebut sudah sesuai Bersama Undang-undang (Undang-Undang) IKN yang sudah tertera.

“Ya itu sesuai Bersama Undang-Undang IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Di Itu, ia menuturkan bahwa pemberian izin tersebut sekaligus Sebagai Memikat Penanaman Modal Asing Pada IKN sebesar-besarnya. “Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan Sebagai Memikat Penanaman Modal Asing yang sebesar-besarnya, baik Penanaman Modal Asing Di negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Lebih jauh, kepala Bangsa mengatakan Dana pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus Mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Sebagai pembangunan lainnya, lanjut dia, Berencana mengandalkan pendanaan Penanaman Modal Asing Di pihak swasta.

“Sebab yang dibangun Di APBN (Dana Pendapatan Belanja Bangsa) itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada Penanaman Modal Asing, kepada investor baik Di dan luar negeri,” jelasnya.

Sebelumnya, Ri Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Ri (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Harapannya bisa mendatangkan Penanaman Modal Asing lebih banyak masuk Ke IKN.

Lewat aturan tersebut para Kandidat investor Malahan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang Di Pasal 9 aturan tersebut.

“Otorita Ibu Kota Nusantara Memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat Di perjanjian,” tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun, Jokowi: Sesuai Undang-undang