Kakek 72 Tahun Ditahan Ke Polres Lampung Ditengah, Keluarga Mengadu Ke Komnas Hak Fundamental

Kakek berusia 72 tahun dijebloskan Ke sel tahanan Polres Lampung Ditengah. Pasalnya, sang kakek terseret Tindak Kejahatan dugaan penggelapan mesin genset. Atas kejadian itu, keluarga mengadu Ke Komnas Hak Fundamental. Foto: Ist

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan Ke sel tahanan Polres Lampung Ditengah. Pasalnya, sang kakek terseret Tindak Kejahatan dugaan penggelapan mesin genset.

Tindak Kejahatan ini ditangani Polres Lampung Ditengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan Dugaan Pelaku MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu Ke Komnas Hak Fundamental meminta perlindungan.

“Bapak itu sakit sudah berat, Sebab itu saya minta pertolongan Ke Komnas Hak Fundamental,” ujar istri MS, Lely Ke kantor Komnas Hak Fundamental, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Lely, suaminya sudah Merasakan komplikasi Gangguan. Menurut Ahli Kemakmuran, MS seharusnya beristirahat dan Memperoleh Penanganan yang lebih baik, bukan malah dipenjara.

Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol Di LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani Tindak Kejahatan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu Ke Komnas Hak Fundamental.

“Kami datang Ke Komnas Hak Fundamental Sebab menduga ada oknum Ke Polres Lampung Ditengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang Di sila kedua Pancasila,” katanya.

Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan.

“Telah kami lampirkan surat rekomendasi Ahli Kemakmuran yang berisi Hukuman Gangguan Di klien kami. Ditolak Untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

“Dari kapan Ke Negeri ini Untuk kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kakek 72 Tahun Ditahan Ke Polres Lampung Ditengah, Keluarga Mengadu Ke Komnas Hak Fundamental