Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Pembantu Presiden Pembantu Ri Mendatang

Hendarman – Analis Aturan Ahli Utama Di Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

Hendarman
Analis Aturan Ahli Utama Di Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Janji Pemerintah Yang Terkait Bersama Bersama karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Bersama gerakan Belajar yang memperkuat karakter peserta didik Lewat harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Aktivitasfisik. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Komunitas (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Belajar, organisasi Komunitas, dunia usaha, dan media.

Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Ri Jokowi Untuk Dibagian pidato terpilih beliau Di Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Nilai penting Untuk janji tersebut. Pertama, Pemerintah Berencana mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Belajar dan Pembuatan diri Bagi talenta-talenta Indonesia. Kedua, Berencana dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Supaya bisa membawa Negeri ini bersaing Internasional.

Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Dibagian Inisiatif prioritas lima tahun yang Berencana berakhir Di Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Permasalahan tersebut masih layak dipertimbangkan Di Pembantu Presiden Pembantu Ri mendatang? Jawabannya dapat dilihat Untuk Aturan yang sudah Digunakan dan capaiannya.

Permasalahan Karakter
Lickona (1991) Untuk bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Belajar moral Ke pembentukan watak bukan merupakan gagasan Mutakhir. Belajar moral sudah ada Sebelum Belajar itu dimulai. Menurutnya, Belajar sebenarnya Memperoleh dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Di Pada yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Sebagai Sukses Komunitas yang demokratis.

Belajar karakter membentuk nilai-nilai respek Di hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Di aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Untuk kehidupan bermasyarakat, dan peduli Di hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Dibagian-Dibagian yang saling berkaitan erat Di moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Di pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Untuk bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Protes (habits of action).

Apakah Aturan Yang Terkait Bersama karakter sudah Memberi hasil positif? Secara Keseluruhan, yang terjadi makin maraknya Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Kekejaman Di jenjang persekolahan maupun jenjang Belajar tinggi. Padahal, Pemerintah telah Melakukan dua peraturan penting Yang Terkait Bersama Kekejaman. Pertama, Peraturan Pembantu Ri Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pembantu Ri Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Seksual Di Satuan Belajar.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Permasalahan predator Kekejaman yang terjadi Di perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memperoleh nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Di kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Kekejaman Di satuan Belajar.

Maraknya Tindak Kejahatan yang muncul Untuk pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Sebagai berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memperoleh keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Di proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Bersama mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Tindak Kejahatan dugaan Kekejaman seksual Di salah satu perguruan tinggi Di Sumatera Barat. Tindak Kejahatan tidak berhenti Di penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Hukuman Politik pemberhentian kuliah Di pelaku. Tindak Kejahatan pelecehan Dari pimpinan perguruan tinggi Di salah satu perguruan tinggi swasta Di Jakarta juga terungkap. Tindak Kejahatan ini masih Untuk tahap pemeriksaan yang cukup lama Sebagai Merasakan bukti yang kuat.

Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Di salah satu perguruan tinggi negeri Di Area timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Di salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.

Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebih marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Komunitas sebagai pelaku. Malahan, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Pembantu Presiden Pembantu Ri Mendatang