Bisnis  

Kecam Pengurangan Tenaga Kerja Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Unjuk Rasa 8 Juli Besok

Buruh yang gusar lantaran maraknya Aksi Massa Pengurangan Tenaga Kerja massal khususnya Ke industri tekstil, memastikan Akansegera kembali turun Aksi Massa Ke 8 Juli 2024 mendatang. Foto/Dok

JAKARTAAksi Massa buruh yang menuntut pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, belum menuai hasil yang diharapkan. Para massa buruh yang gusar lantaran maraknya Aksi Massa Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengurangan Tenaga Kerja massal khususnya Ke industri tekstil , memastikan Akansegera kembali turun Aksi Massa Ke 8 Juli 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Bersama Ketua Umum SPN (Serikat Pekerja Nasional), Iwan Kusmawan selepas melakukan audiensi Bersama Regu perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Iwan mengatakan, hasil Untuk audiensi tersebut belum Merasakan kepastian yang diharapkan.

“Kami sampaikan sekali lagi, kami Ke tanggal 8 Juli nanti Akansegera datang kembali Di Kemendag Untuk menyuarakan Permintaan kami,” ujar Iwan Pada ditemui selepas audiensi, Rabu (3/7/2024).

Iwan mengungkapkan, terdapat Regu perwakilan Pembantu Ri Perdagangan telah mencatat beberapa masukan yang disampaikan Bersama perwakilan massa Aksi Massa buruh. Ia mengatakan, jika respons Kemendag masih sama saja, yakni Pengurangan Tenaga Kerja massal masih terjadi, maka pihaknya Akansegera membawa para pekerja yang menjadi korban Pengurangan Tenaga Kerja tersebut.

“Kita Akansegera bawa para buruh yang Ke-Pengurangan Tenaga Kerja kesini (Kemendag), kita Akansegera perlihatkan kepada pak Pembantu Ri bahwa ini lho dampak Untuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Iwan.

“Dimana para pekerja yang Ke-Pengurangan Tenaga Kerja, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya Akansegera kembalikan kepada pak Pembantu Ri Sebab sudah menandatangani regulasi tersebut,” lanjut Iwan.

Bersama Detail, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut Menyoroti permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi Pengurangan Tenaga Kerja massal buruh tekstil Pada ini. Tetapi demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.

“Pemerintah Lewat perwakilan Pembantu Ri Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak Bisa Jadi dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka Pembelian Barang Untuk Luar Negeri menjadi terbebani,” jelas Iwan kepada wartawan Ke kompleks Kemendag RI.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kecam Pengurangan Tenaga Kerja Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Unjuk Rasa 8 Juli Besok