Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri

Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Untuk menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin berkomitmen mengatasi persoalan pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal Didalam nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-Perlindungan Anak yang dilahirkan Didalam pernikahan tersebut.

Maka Itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Di Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Memutuskan langkah proaktif Untuk merumuskan solusi Pada permasalahan tersebut.

“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Sebab tersembunyi. Tapi kita harus Mengetahui dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Didalam terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).

Didalam melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Didalam sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memiliki peran krusial Di memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.

“Didalam terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Untuk Mengharapkan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Di kehidupan sosial,”ucapnya.

Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Untuk menyorot Topik pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Untuk mencegah persoalan tersebut.

“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Berhubungan Didalam Didalam ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Kekejaman Tempattinggal tangga merupakan Topik yang setiap Di harus selalu diperhatikan Dari penghulu,”tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri