Kemenkominfo Catat 405.000 Laporan Mengambil Keuntungan Transaksi Online Sepanjang 2017-2024

Kejadian Luar Biasa penyebaran informasi palsu atau hoaks masih menjadi masalah serius Hingga Indonesia. Foto/tangkapan layar

JAKARTA – Kejadian Luar Biasa penyebaran informasi palsu atau hoaks masih menjadi masalah serius Hingga Indonesia. Parahnya, hal ini dapat merusak tatanan sosial, ekonomi hingga politik.

Ironinya, Semangat pembuatan konten hoaks seringkali didasari Didalam faktor Perbankan atau hanya Untuk meraup keuntungan semata. Konten yang kontroversial Dikatakan Menarik Perhatian perhatian banyak orang yang dapat menghasilkan pendapatan Melewati iklan dan berbagai bentuk monetisasi lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Untuk 2017 hingga 2024 terdapat 405.000 laporan Mengambil Keuntungan transaksi online. Sebanyak 13,1% Mengambil Keuntungan terjadi Hingga sektor Perdagangan Elektronik Di 2023.

Hal itu terungkap Untuk diskusi daring “Obral Obrol Literasi Digital” bertajuk “Jangan Asal Cuan, Telusuri Faktanya” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Di Jumat, 19 Juli 2024.

Untuk diskusi tersebut dibahas bahwa membuat konten tidak hanya Sebagai mencari keuntungan, tapi juga harus bermanfaat Untuk Kelompok. Hingga Di Itu para pembuat konten juga harus dapat mempertanggungjawabkan apa yang disebarluaskan Hingga Kelompok.

Presidium Mafindo Puji F. Susanti menyebut tipologi hoaks berubah-ubah Untuk tahun Hingga tahun. Hal tersebut terjadi Lantaran situasi sosial, politik, dan perekonomian Kelompok yang berubah-ubah.

“Untuk tahun Hingga tahun tipologi hoaks itu berubah, mereka berkembang tergantung Kebugaran dan Gaya yang Untuk dimintai Kelompok,” ujarnya, Minggu (21/7/2024).

Puji menambahkan, tidak hanya menyesatkan secara intelektual, hoaks juga dapat menjadi media Aksi Massa tindak kejahatan Hingga dunia digital. Salah satu contohnya banyak akun palsu yang memanfaatkan sosok orang lain yang Untuk Karena Itu Gaya Hingga media sosial. Lewat akun palsu tersebut, pelaku tindak kejahatan digital melancarkan aksinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkominfo Catat 405.000 Laporan Mengambil Keuntungan Transaksi Online Sepanjang 2017-2024