KPK Banding atas Hukuman 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memutuskan mengajukan banding atas Hukuman Lembaga Proses Hukum Tipikor Di mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memutuskan mengajukan banding atas Hukuman Lembaga Proses Hukum Tipikor Di mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara atas Perkara Pidana dugaan Penyuapan pengadaan liquefied natural gas (LNG) Ke PT Pertamina.

“Di ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan Untuk mengajukan banding,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding Yang Berhubungan Didalam pidana tambahan uang pengganti. Tetapi, ia menyampaikan Untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.

“Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih Yang Berhubungan Didalam uang pengganti yang tidak dikabulkan Dari majelis hakim,” tuturnya.

Di putusan Karen, majelis hakim tidak Memutuskan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana Permintaan jaksa KPK.

Majelis hakim justru membebankan kerugian Bangsa sebesar US$ 113.839.186,60 Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

Di memgajukan banding, kata Tessa, JPU Akansegera mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, Untuk merumuskan memori banding atas Hukuman Karen.

“Siang ini juga teman-teman JPU Ke Hingga PN Jakarta Pusat Untuk Membahas salinan lengkap putusan Lembaga Proses Hukum Karen Agustiawan, Untuk Lanjutnya Ke pelajari dan diajukan memori bandingnya,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara Didalam denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas Perkara Pidana Hukum Perkara Pidana Hukum Penyuapan pengadaan Sumber Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Banding atas Hukuman 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan