KPK Berencana Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang

KPK Berencana memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Berencana memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi Yang Berhubungan Didalam penyidikan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tempat yang digeledah Di antaranya kantor dan Rumah dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.

Menurutnya, pihaknya Di ini masih fokus melakukan penggeledahan Di sejumlah tempat yang berada Di kawasan Kota Semarang.

“Sampai Didalam Di ini satgas penyidik masih Berorientasi melakukan kegiatan Di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui Di beberapa tempat,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

“Karena Itu apabila ditanya apakah Berencana dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya Berencana dimintai keterangan,” sambungnya.

Sejalan Didalam itu, KPK mencegah empat orang Di luar negeri Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Ditengah. Pra-Penanganan dilakukan Pada enam bulan Di Didepan.

“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum merinci Yang Berhubungan Didalam identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian Di luar negeri ini Yang Berhubungan Didalam penyidikan yang Di dilakukan Dari KPK yaitu dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Barang Dagangan dan jasa Di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

“Samping Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Iuran Wajib dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang