KPK Cekal 4 Orang Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP

Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Sebagai bepergian Di luar negeri Yang Berhubungan Bersama dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) membuka penyidikan Perkara Pidana Hukum Mutakhir Yang Berhubungan Bersama dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP Ferry Indonesia. Pada ini KPK telah mencegah 4 orang Sebagai bepergian Di luar negeri.

“Yang Berhubungan Bersama penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Bersama PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).

Sebagai mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut, KPK juga telah Mengintroduksi surat keputusan larangan bepergian Di luar negeri Pada empat orang, tiga Di antaranya pihak internal PT ASDP.

“KPK telah Mengintroduksi Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Bersama pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Di enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Perkara Pidana yang Ditengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, Sebab keberadaan yang bersangkutan Di Area Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Sambil Itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Bersama Perkara Pidana tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.

“Perkara Pidana Bersama ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).

KPK juga telah menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku Di proses penyidikan Perkara Pidana ini. Akan Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.

“Ini Mutakhir masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Mungkin Saja saya tidak bisa terlalu Di, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Di kaitannya Bersama Perkara Pidana ASDP,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP