KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Dugaan Pelaku Pungli Rutan KPK Hingga PN Jakpus

Jaksa Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan 15 Dugaan Pelaku Ke Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan 15 Dugaan Pelaku Ke Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara Hukum yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi Akansegera segera disidangkan.

“Di selesainya kami Skuat Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Terkait Di Perkara Hukum pungli dilingkungan Rutan KPK Di Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan Di ini status penahanan para terdakwa beralih dan Ke bawah wewenang Di Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun Di dua surat dakwaan Sebagai 15 orang terdakwa.

“Sebagai dakwaan jilid pertama Di Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Di Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Di para terdakwa. Para jaksa Akansegera membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Di persidangan.

“Nantinya Di dakwaan Skuat Jaksa Akansegera dibuka peran Di para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Hingga para Terdakwa Ke antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat Di Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Ke Rutan KPK.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Dugaan Pelaku Pungli Rutan KPK Hingga PN Jakpus