KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Angin

Mantan Bupati Langkat Ide Perangin Angin memakai rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan Ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ke Selasa (18/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) menyita uang senilai Rp22 miliar milik mantan Bupati Langkat, Terbit Ide Perangin Angin.Uang tersebut diduga Yang Terkait Bersama Bersama dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan pengadaan Produk dan jasa Ke Kabupaten Langkat.

“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menyebut uang yang disita itu disimpan Ke rekening atas nama Dugaan Pelaku Ke sebuah bank umum Daerah. Rekening itu telah diblokir Sebelum 2022 lalu.

Baca Juga: Terjaring OTT , Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Cs Langsung Ditahan KPK
Penyitaan uang tersebut merupakan Pembaruan Bersama Peristiwa Pidana penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan yang berawal Bersama kegiatan tangkap tangan Di Dugaan Pelaku Ke januari 2022.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memutuskan hukuman sembilan tahun penjara Di Terbit Ide Perangin Angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto Mengungkapkan, terdakwa Terbit Ide Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah Memperoleh suap Yang Terkait Bersama proyek pekerjaan Ke Kabupaten Langkat tahun 2021.

“Mengungkapkan terdakwa satu Terbit Ide Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Djuyamto Di membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

“Memutuskan pidana penjara Di terdakwa I Terbit Ide Perangin Angin Di sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,” imbuhnya.

Lalu, banding yang diajukan terdakwa Terbit Ide Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Di putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit Bersama 9 tahun menjadi 7,5 tahun. MA meminta putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.

“Terdakwa I Terbit Ide Perangin Angin Bersama pidana penjara Di 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti Di bulan kurungan,” tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Angin