KPK Tangkap Muhaimin Syarif Individu Terduga Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Gubernur Maluku Utara Ke Banten

Skuat Penindakan KPK Menahan Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap Yang Berhubungan Didalam perizinan proyek Ke Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Skuat Penindakan Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menahan Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap Yang Berhubungan Didalam perizinan proyek Ke Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Dia ditangkap Ke Area Banten, Selasa, 16 Juli 2024 pukul 18.45 WIB.

“Benar semalam Di jam 18.45 KPK Menahan Muhaimin Syarif alias Ucu Ke Area Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024).

Di ini, Muhaimin Syarif berada Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Di rangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai Individu Terduga. Muhaimin Syarif ditangkap Lantaran kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ungkap Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhaimin Syarif tiba Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB, tadi malam. Dia langsung masuk dan naik Hingga lantai 2 Gedung Merah Putih KPK Bagi menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Itu, KPK Melewati Ditjen Perpindahan Penduduk Kemenkumham telah mencegah Muhaimin Syarif Bagi bepergian Hingga luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi Hingga luar negeri Pada enam bulan Hingga Di Dari Mei 2024.

KPK telah menjerat dua Individu Terduga Mutakhir hasil Pembaruan Tindak Kejahatan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kedua Individu Terduga Mutakhir tersebut merupakan pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

Kedua Individu Terduga Mutakhir tersebut yakni, Kepala Dinas Belajar dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tangkap Muhaimin Syarif Individu Terduga Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Gubernur Maluku Utara Ke Banten