KPK Tetapkan 2 Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan LNG Pertamina

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Menyediakan keterangan kepada media Yang Terkait Bersama dua Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan LNG atau Produk Internasional Energi cair PT Pertamina tahun 2011-2021, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) menetapkan dua Dugaan Pelaku Mutakhir Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) atau Produk Internasional Energi cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Penetapan Dugaan Pelaku tersebut merupakan Pembaruan Di Peristiwa Pidana Hukum yang menyeret Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Bahwa Yang Terkait Bersama Bersama Pembaruan tersebut, KPK telah menetapkan dua Dugaan Pelaku penyelenggara Bangsa Bersama inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Tessa tidak membeberkan Bersama detail Di para Dugaan Pelaku Mutakhir ini. Diduga, dua inisial yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Sebelumnya Itu, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara Bersama denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas Peristiwa Pidana Hukum Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan Produk Internasional Energi cair atau LNG.

“Memutuskan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Bersama pidana penjara Di 9 tahun dan denda Rp500 juta Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Di 3 bulan,” kata hakim ketua majelis Maryono Pada bacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hakim Maryono juga Berkata, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya Di pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada Di tahanan,” katanya.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 2 Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan LNG Pertamina