Bisnis  

KPPU Apresiasi Perdagangan Elektronik Teken Pakta Integritas

KPPU mengapresiasi komitmen yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Di Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA – PT Shopee International Indonesia ( Shopee ) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Pidana Nomor 04/KPPU-I/2024. Shopee Indonesia menandatangani pakta integritas Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Selasa (2/7/2024) Untuk memastikan komitmen Untuk perubahan perilaku yang sudah disepakati.

Perkara Pidana tersebut tentang Dugaan Kartu Merah Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Di Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) Di Platform Shopee.

Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee Untuk merubah perilaku Setelahnya dugaan Kartu Merah Pada aturan monopoli dilayangkan Dari KPPU dan disidangkan Dari akhir Mei lalu.

KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Di Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, Di sidang komisi Shopee cukup kooperatif.

“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Dari Sebab Itu dapat dikatakan Menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Dari KPPU. Dari Sebab Itu mari kita awasi bersama,” ujarnya Untuk keterangan resmi.

Deswin menuturkan, Shopee telah mereka Memperoleh syarat atau kewajiban Untuk pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan Untuk rangka perubahan perilaku.

Sidang perdana Shopee dimulai Dari 28 Mei 2024 lalu, Di agenda Pemaparan Laporan Dugaan Kartu Merah (“LDP”) Dari Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) Untuk LDP.

Sidang dilanjutkan Di 11 Juni 2024 dimana Shopee Memberi tanggapan atas laporan yang diberikan Dari KPPU. Di 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi Yang Berhubungan Di Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan Dari Shopee.

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU Di proses yang sudah berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus Memperkenalkan layanan Untuk Pemakai Di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai Di masukan yang diberikan Dari KPPU,” ujarnya.

Lebih Jelas, Handhika menuturkan, Di adanya pakta integritas ini, Pembaharuan yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai Di regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU Memperoleh padanganan yang sama, yaitu bertujuan Untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi Untuk Pemakai Di Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPPU Apresiasi Perdagangan Elektronik Teken Pakta Integritas