Laporan Etik Alexander Marwata, Mantan Penyidik KPK: Dewas Harus Gerak Cepat

Alexander Marwata dilaporkan Hingga Dewas KPK Yang Berhubungan Bersama pertemuannya Bersama Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dugaan Perkara Pidana Hukum korupsinya ditangani KPK. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak habis pikir Bersama apa yang terjadi Ke KPK akhir-akhir ini. Belum usai drama Yang Berhubungan Bersama putusan etik Wakil Pimpinan KPK Nurul Gufron, kini muncul lagi masalah Terbaru Bersama adanya pelaporan etik Di Alexander Marwata Hingga Dewas KPK.

Alexander Marwata dilaporkan Hingga Dewas KPK Yang Berhubungan Bersama pertemuannya Bersama Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dugaan Perkara Pidana Hukum korupsinya ditangani KPK. ”Saya menyayangkan kembali lagi terjadi Perdebatan Ke tubuh KPK, alih-alih berita prestasi Di memberantas Penyuapan,” kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, Sabtu (28/9/2024).

Sebagai itulah, Yudi yang dulu dikenal menangani Perkara Pidana Hukum Penyuapan Bank Century tersebut meminta KPK proaktif dan cepat menangani Perkara Pidana Hukum ini. Hal ini Sebagai menjaga marwah KPK yang Di ini Merasakan penurunan kepercayaan Di Kelompok. ”Apalagi Alexander Marwata juga telah dilaporkan Yang Berhubungan Bersama hal yang sama Ke Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya Lagi berjalan,” ujarnya.

Untuk Yudi, KPK sebagai role model harus menerapkan standar etik yang tinggi tanpa pandang bulu. Pimpinan atau pegawai harus dikenakan Pembatasan Bersama penerapan zero tolerance.

”Sebab tidak Bisa Jadi pemberantasan Penyuapan dilakukan Bersama sapu yang kotor sebab bukannya membersihkan lantai malah menambah kotor. Karena Itu bersih-bersih Ke KPK merupakan keniscayaan,” tandasnya.

(poe)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporan Etik Alexander Marwata, Mantan Penyidik KPK: Dewas Harus Gerak Cepat