Wisata  

Manajer Hotel Ke Lombok Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Pahanya Diraba-raba



Mataram

Seorang Manajer hotel Ke Lombok diduga melakukan pelecehan seksual Pada mahasiswi magang (PKL) Ke hotel tersebut. Mahasiswi itu diraba-raba pahanya.

Dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang mahasiswi berinisial CM yang Lagi melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Ke Hotel Rinjani Lodge, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu diduga terjadi Di gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, itu PKL Ke Hotel Rinjani Lodge Ke bulan April 2023. Pelakunya diduga Manajer hotel berinisial AK.


AK diduga meraba-raba paha korban CM. Akan Tetapi, AK membantahnya. AK membantah pernah memegang dan meraba paha CM. Di itu, CM disebut AK Lagi berbaring Ke salah satu tempat menaruh Konsumsi, hingga terlihat kakinya.

“Lantaran tidak enak kan banyak tamu lalu lalang, saya Merangsang kaki CM waktu itu. Nah temannya yang narik CM,” ucap AK.

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar menambahkan, Ke bulan April 2023, CM dan mahasiswa PKL lainnya melaporkan AK Ke Satreskrim Polres Lombok Utara Yang Terkait Bersama dugaan pelecahan seksual yang dialami Pada PKL Ke hotel tersebut.

Diduga, CM sempat Merasakan beberapa kali tindakan Tindak Kekerasan seksual Dari AK Dari Februari sampai Maret 2023. Diduga bukan hanya CM yang Merasakan pelecehan seksual secara fisik dan verbal saja, tapi ada korban lainnya.

“Korban ini Merasakan Tindak Kekerasan seksual Di PKL Ke hotel tersebut. Di itu masih berstatus mahasiswa jenjang diploma Ke salah satu kampus Ke Mataram,” kata Yan, Sabtu (4/5/2024).

Korban CM Malah Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Aturantertulis ITE

Bukannya Merasakan keadilan, korban berinisial CM malah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari penyidik Polda NTB Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana pencemaran nama baik.

CM, ditetapkan Dugaan Pelaku seusai curhat Ke akun Facebook pribadinya Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang dialami Ke Maret 2023. Dia dilaporkan Dari AK.

CM ditetapkan menjadi Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana ITE seusai dilaporkan AK Ke 3 Juli 2023. Di surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Aturantertulis ITE.

Pengacara Minta Status Dugaan Pelaku CM Dicabut!

Yan Mengandar pun meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB agar segera mencabut status Dugaan Pelaku kepada CM.

“Kami meminta agar Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3). Lantaran Pada ini status Dugaan Pelaku sangat membuat korban Merasakan tekanan mental,” katanya.

Peristiwa Pidana Naik Ke Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan Peristiwa Pidana dugaan pelecehan yang dilakukan AK tinggal menunggu gelar Peristiwa Pidana Sebagai menentukan proses hukum Berikutnya.

“Sambil Itu CM masih Ke luar negeri. Terlapor sudah diperiksa, korban sudah diperiksa. Kami gelar dahulu, Mutakhir nanti apakah naik Dugaan Pelaku atau tidak,” ujar Ghufron Di Diskusi Koordinasi Pemilihan Umum Lokal Damai Ke Mataram, Rabu (21/8/2024).

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah memeriksa belasan saksi Di Peristiwa Pidana pelecehan seksual itu, termasuk korban dan terlapor.

“Termasuk ada teman CM waktu PKL Ke sana 2023 sudah kami periksa,” ujar Ghufron.

Korban CM, Akansegera kembali dimintai keterangan Sebagai memperkuat dugaan pelecehan yang dilakukan AK kepada CM dan rekannya Di PKL Ke Hotel & Villa Rinjani Lodge.

“Setelahnya dimintai keterangan kembali Mutakhir Akansegera kami naikkan statusnya nanti,” tegas Ghufron.

Sebagai informasi, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah menemukan minimal dua alat bukti dugaan kuat terjadinya Tindak Kekerasan seksual yang dialami Dari korban DT dan CM ketika PKL Ke Hotel & Villa Rinjani Lodge Ke Februari 2023. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2024.

——–

Artikel ini telah naik Ke detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Manajer Hotel Ke Lombok Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Pahanya Diraba-raba