Masih Ada Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Di 8 Provinsi per Agustus 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada delapan provinsi yang Untuk Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor Ke tahun ini. Terbaru, Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) masuk Untuk daftar ini Dari Mengintroduksi Melakukan pemutihan Sebagai periode 21 Agustus-30 September 2024.

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Sebagai Merangsang Komunitas membayar Pajak Lainnya yang merupakan pendapatan Lokasi.

Jenis keringanan Di pemutihan bisa berbeda-beda tiap Daerah, tetapi Secara Keseluruhan meliputi Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Pajak Lainnya, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Di setiap Lokasi.

Apabila ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Pajak Lainnya Di Daerah Anda. Berikut daftar delapan provinsi yang Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan.

Sumatra Barat

Sumbar menjadi provinsi yang Terbaru memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan. Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini berlaku Ke 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Ada empat jenis pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar, yakni bebas BBNKB II, bebas denda PKB khusus yang telat dua lebih Di dua tahun, bebas Pajak Lainnya progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini sudah dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan Pajak Lainnya ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Lainnya Progresif dan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini meliputi bebas Pajak Lainnya progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik BBNKB II.

Langkah pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Ke 19 Agustus 2024 dan Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.

Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

Jakarta

Jakarta juga Melakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Akan Tetapi Langkah itu berlaku hanya Ke denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Langkah ini diadakan Untuk rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

Jawa Barat

Bapenda Jabar juga Menyediakan kemudahan Di Memangkas beban PKB.

Keringanan pembayaran Pajak Lainnya terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Sebagai PKB. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang saja.

Jawa Di

Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Langkah pemutihan Pajak Lainnya Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Langkah pemutihan meliputi pembebasan BBNKB II, diskon Pajak Lainnya tahunan berkala, pembebasan biaya Pajak Lainnya progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut.

Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Bali

Pemprov Bali juga menjadi provinsi yang sudah memulai pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor, mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Pelaksanaan Keputusan pemutihan Pajak Lainnya 2024 Di Bali berupa pemutihan penghapusan Pembatasan administratif berupa bunga dan denda Pada PKB dan BBNKB.

Lalu bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masih Ada Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Di 8 Provinsi per Agustus 2024