Menkes Tolak Pembahasan RUU POM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: Dagelan Srimulat Saja

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dewi Asmara mengkritik Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Foto/TV Legislatif

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah menolak pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengawasan Perawatan dan Konsumsi (RUU POM). Menurutnya, substansi yang ada Ke RUU POM secara keseluruhan telah tertuang Ke regulasi lain, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Bersama metode Omnibus, dan peraturan pelaksanaannya.

Merespons itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX Saleh Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan, apakah DIM yang diajukan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat benar seluruhnya dihapus. Sebab, pihaknya belum Merasakan DIM yang dimaksud.

“Pertama, bahwa memang ada muatan-muatan Ke Untuk RUU POM yang sudah masuk Untuk Undang-Undang yang sudah disampaikan Menkes. Nah, tapi apakah betul DIM yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat ditolak semua?” kata Saleh Untuk Pertemuan Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, Selasa (2/7/2024).

Merespons pertanyaan Saleh, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nihayatul Wafiroh Mengungkapkan bahwa DIM RUU POM benar statusnya dihapus seluruhnya Bersama pemerintah. “Secara singkat saya lihat, memang semuanya dihapus, keterangan dan tanggapan Ke 793 DIM semuanya, saya lihat halaman per halaman, dihapus semuanya,” ungkap Nihayatul.

Ruang Pertemuan pun Lebihterus panas Sesudah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dewi Asmara Menyediakan pernyataan. Disampaikan olehnya bahwa pemerintah bercanda Bersama pembahasan RUU POM ini.

Bagaimana tidak, dikatakan Bersama Dewi, 793 DIM yang dihapus itu termasuk dikatakan Untuk menimbang bahwa Kesejaganan merupakan sesuatu yang penting. Justru, lanjutnya, sampai kata-kata ‘juga Bersama persetujuan bersama, memutuskan menetapkan Undang-Undang POM’, semuanya dihapus.

“Karena Itu, maksudnya apa? Dagelan srimulat saja. Bercanda saja. Ya, enteng-enteng saja Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan seluruh jajaran pemerintah. Nah, Sebagai Alternatif, mau dibahas Ke Panja, apa yang mau dibahas? Kertas kosong?” kata Dewi.

“Nyawa atau ruh daripada RUU ini kan dibuat Bersama pertimbangan khusus, juga disahkan Bersama pembahasan khusus. Belum dibahas saja sudah dihapus. Karena Itu sebenarnya, kalau menurut hemat saja, ya, jujur saja kalau cuma asal DIM, mau begini, terlampau naif, pura-pura enggak tahu, apa memang sengaja saja?” tegasnya.

“Kalau enggak ada niat bahas, kan sudah bolak balik saya sampaikan batalkan saja. Komunitas perlu tahu 793 DIM dihapus, pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat kenapa Undang-Undang ini dibutuhkan pun dihapus,” tambahnya.

Ke kesempatan itu juga Dewi menyentil Menkes.”Kalau cuma formalitas, mending datang Ke sini (Raker bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI) serahkan Kertas kosong saja, Supaya rakyat bisa melihat. Kita fair-fairan saja Ke sini,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkes Tolak Pembahasan RUU POM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: Dagelan Srimulat Saja