Wisata  

Nakhoda Kapal Wisata yang Tenggelam Di Bajo Dihukum 1 Tahun Tak Boleh Berlayar



Manggarai Barat

Nakhoda kapal wisata nahas yang tenggelam Di Labuan Bajo diberikan hukuman berupa tidak boleh berlayar Pada satu tahun lamanya.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Menyediakan Hukuman Politik kepada nakhoda KM Budi Utama, kapal pinisi yang tenggelam Di perairan selatan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo Ke 22 Juni 2024.

Nakhoda kapal wisata itu dilarang berlayar Pada setahun. Hukuman itu berlaku hingga 2 Juli 2025.


“Pembekuan ijazah pelaut atas nama nakhoda Pada 12 bulan, terhitung sampai 2 Juli 2025,” ujar Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto Di Labuan Bajo, Senin (22/7/2024).

KSOP juga mencabut izin atau sertifikat kapal Budi Utama yang Di tenggelam Di mengangkut 15 orang wisatawan. Kapal itu pun tidak bisa berlayar lagi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Sang pemilik kapal harus mengurus izin kapal itu Didalam awal jika ingin kapal miliknya bisa kembali berlayar.

“Di pemilik dan kapal kami melakukan pencabutan izin dan pencabutan semua sertifikat kapal Budi Utama. Kapal tersebut tidak bisa melakukan kegiatan kepelabuhan termasuk SPB (surat persetujuan berlayar) dan segala macamnya. Tidak ada jangka waktunya. Dia harus memproses kalau dia mau menghidupkan kapal lagi harus proses Didalam awal lagi,” tegas Stefanus.

Angkut Wisatawan Tak Sesuai Manifest Kapal

KSOP Labuan Bajo Menyediakan Hukuman Politik administratif itu Lantaran kapal Budi Utama mengangkut penumpang (wisatawan) tidak sesuai manifest. Kapal wisata itu Justru mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal.

Untuk manifest kapal Budi Utama tercatat hanya 10 penumpang. Tetapi Untuk perjalanan, terdapat 15 penumpang yang diangkut Dari kapal pinisi tersebut.

“Manifest tidak sesuai Didalam Syarat kelaiklautan kapal Lantaran Di Untuk manifest Budi Utama Di Untuk Alat Lunak inaportnet dan menurut surat pernyataan nakhoda Untuk master sailing declaration mengatakan bahwa jumlah manifest penumpang adalah 10. Kenapa Di-approve dan diberi SPB Lantaran sesuai kapasitas maksimum penumpang,” kata Stefanus.

Lima penumpang yang diangkut Dari kapal Budi Utama, Justru tercatat Untuk manifest kapal wisata lain, yakni kapal Senada Pinishi. Kedua kapal itu diketahui berada Untuk satu manajemen.

Lima penumpang Senada Pinishi ini diduga dipindahkan Di kapal Budi Utama yang ada Di Di laut Di diangkut menggunakan sekoci Didalam pelabuhan.

KSOP tidak mengetahui perpindahan penumpang kapal itu Lantaran dilakukan Di Di laut, bukan Di tempat kapal berlabuh.

“Lantaran dia terdaftar Di manifes Senada Pinishi. Setelahnya diselidiki ternyata Di Untuk perjalanan Melewati sekoci Di Di laut ada kemungkinan dipindahkan Di kapal Budi Utama. Dari Sebab Itu yang bersangkutan sesuai manifest ada Di Senada Pinishi. Dia (kapal) kan jalan tidak bersandar (Di pelabuhan), dia Melewati sekoci, Di luar sepengetahuan KSOP,” jelas Stefanus.

Kapal Budi Utama Setelahnya Itu tenggelam Lantaran diterjang gelombang dan arus deras. Ke Di bersamaan pompa kuras air laut Ke kapal itu juga Merasakan gangguan.

Total ada 15 wisatawan dan tujuh anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. Mereka dievakuasi Didalam selamat Di Labuan Bajo Dari Skuat SAR. Tetapi dua wisatawan asal Spanyol Merasakan luka hingga harus dibawa Di Puskesmas Sebagai Merasakan Penanganan medis.

——–

Artikel ini telah naik Di detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nakhoda Kapal Wisata yang Tenggelam Di Bajo Dihukum 1 Tahun Tak Boleh Berlayar