Nunggak BPJS Kesejaganan Masih Bisa Bikin SIM


Mulai 1 Juli 2024 kepolisian menguji coba membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan syarat BPJS Kesejaganan aktif. Bagi yang tidak aktif alias menunggak pembayaran tetap bisa mengurus SIM Akan Tetapi dokumen SIM Akansegera diberikan Sesudah statusnya aktif atau lunas.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan keikutsertaan BPJS Kesejaganan mengurus SIM berlaku hingga 30 September 2024.

Pada periode itu, apabila status BPJS Kesejaganan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan.

Hanya saja SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesejaganan kembali.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Agar dapat diakses pemohon SIM,” kata dia, Rabu (5/6).

Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan dikatakan dimulai Di pihak kepolisian meminta pemohon Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS Kesejaganan.

Bukti kepesertaan yang Akansegera dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Hingga seluruh Satpas Hingga Polda Daerah.

“Bagi nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” ujar dia.

BPJS Kesejaganan Bagi mengurus SIM diuji coba Hingga tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Nunggak BPJS Kesejaganan Masih Bisa Bikin SIM