Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Ke Jalan, Siapa Harus Mengalah?


Sebuah video viral Ke media sosial memperlihatkan ambulans Untuk membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Ri Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Ke Sampit, Kalimantan Ditengah.

Kejadian ini seharusnya tak terjadi Lantaran ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Ri.

Ada tujuh kendaraan prioritas Ke jalan seperti tertulis Ke Syarat ini tertulis Untuk Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan Bagi ketujuh kendaraan prioritas tersebut.

7 Kendaraan prioritas Ke jalan raya

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Untuk melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan Sebagai Menyediakan pertolongan Di kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Berdasarkan urutan Ke atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Ri Di catatan ambulans itu Untuk bertugas mengangkut orang sakit. 

Usai video yang Menunjukkan ambulans dipaksa berhenti Pada rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Ri (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Ri.

“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Kelompok atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Ke Jalan, Siapa Harus Mengalah?