PBNU Dukung Penuh Pemerintah Berantas Judi Online

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi mendukung penuh pemerintah segera memberantas judi online. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh pemerintah segera memberantas judi online . Pemerintah diyakini mampu termasuk Menahan para bandar.

“Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam Sebagai membuat langkah penting dan strategis secepatnya Sebagai menghentikan judi online,” ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan Bangsa secara sistematis Memperoleh berbagai instrumen Keahlian dan kewenangan yang memadai Sebagai melakukan penindakan tegas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus pro aktif segera melakukan Aksi Ketidak Setujuan-Aksi Ketidak Setujuan cepat dan tepat Sebagai menghentikan berbagai bentuk judi online Didalam akarnya.

“Harus ada penindakan tegas kepada bandar besar bukan hanya kelas bawahnya,” katanya.

Kendati percaya Di kinerja Kepolisian dan Kominfo, menurut Gus Fahrur, pemberantasan judi online perlu Dukungan semua kalangan Kelompok. Para ulama sepanjang masa selalu Berkata perjudian haram dan tidak berkah.

“Kita harus bersama mencegah dan mengatasi pergerakan judi online secara bersama-sama. Aparat kepolisian dan Kemenkominfo harus aktif dan cepat,” paparnya.

Ri Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Di 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan Di Keputusan Ri Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin Dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas Di lain mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, Meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, dan kerja sama luar negeri Di upaya Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.

Di Samping Itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan Aturan strategis serta merumuskan rekomendasi Di mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku Di jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening Didalam menyasar Kelompok Di pedesaan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PBNU Dukung Penuh Pemerintah Berantas Judi Online