Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dilindungi

Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa

Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI, Fraksi Golkar

Pada ini, Belajar Indonesia Berjuang Didalam masa Di mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Didalam benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Didalam Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).

baca juga: Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Untuk yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Ditengah rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Untuk satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Didalam pemerintah Melewati sistem Mutakhir yang persoalannya belum juga terselesaikan.

Krisis guru Untuk ranah Belajar yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Didalam seluruh komponen Belajar yang ada baik Di Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Pemberian Keputusan pemerintah baik Di Daerah pusat maupun Di Lokasi Untuk Menyediakan Penghormatan Di guru.

Sistem Mutakhir yang telah disiapkan Didalam pemerintah Menyediakan tawaran kepada para guru Melewati kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Didalam Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Untuk upaya Menyediakan sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Merasakan sertifikasi pendidik.

Sebagaimana yang tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Untuk pasal 8 yang Berkata guru wajib Memiliki Preliminary akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Untuk mewujudkan Belajar nasional.

Berikutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Berkata bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Preliminary Belajar tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).

Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Berkata bahwa Untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Di guru yang telah diangkat Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Untuk Menyediakan pengakuan kepada guru Untuk jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Belajar Untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat yang menjadi acuan Untuk melakukan sertifikasi juga tertuang Untuk Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Merasakan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Untuk jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Pada 3 (tiga) tahun terakhir.

Di Itu mereka harus Memiliki Preliminary akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.

Atas dasar Preliminary tersebut, sangat berbeda Didalam apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Di itu, jumlah guru yang Akansegera memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Didalam konsistensi direktorat Belajar Untuk melakukan sertifikasi Supaya Kemakmuran ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Untuk melakukan sertifikasi.

Hingga Pada Ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil Untuk Merasakan sertifikasi, antrean yang cukup panjang Untuk proses Merasakan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Menyediakan pengabdiannya Untuk dunia Belajar Untuk kurun waktu yang cukup lama.

Tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Lokasi Untuk wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Preliminary akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Untuk jabatan yang diangkat Didalam satuan Belajar yang diselenggarakan Didalam pemerintah, pemerintah Lokasi, dan Kelompok.

Adapun waktu yang menjadi jaminan Untuk melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Setelahnya berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Tetapi, regulasi tersebut masih belum Menyediakan kesempatan Untuk para guru Untuk bisa Merasakan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Untuk Merasakan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Untuk Menyediakan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.

baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Kemakmuran ini menjadi perhatian yang cukup serius Lantaran proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Keadaan masih sedikit Supaya Akansegera berdampak Di Standar Belajar Di masa yang Akansegera datang, terutama Untuk mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.

Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Didalam tujuan Untuk Meningkatkan mutu guru Untuk Menyediakan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Untuk peningkatan Keadaan Untuk para guru Supaya dapat Menyediakan Standar Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Untuk mencapai tujuan Belajar nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil Belajar, Meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.

Menjadi sangat perlu Untuk diperhatikan Lantaran pemberian pengakuan Untuk para guru Melewati sertifikasi pendidik Untuk Menyediakan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Untuk menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Pemenuhan Preliminary akademik memang cukup jelas, Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Didalam sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Didalam kompetensi pedagogik Ditengah lain ialah upaya Untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dilindungi