Pemerintah Singapura Legalkan Konsumsi 16 Serangga Ini, Jangkrik hingga Ulat

Badan Ketahanan Pangan Singapura (SFA) menyetujui 16 serangga boleh dikonsumsi, termasuk jangkrik, belalang, dan ulat sutera. Foto Ilustrasi/iStock

SINGAPURA – Badan Ketahanan Pangan Singapura (SFA) menyetujui 16 serangga boleh dikonsumsi, termasuk jangkrik, belalang, dan ulat sutera.

Menurut laporan SFA, pihaknya Berencana segera Memberi izin Produk Impor serangga dan produk serangga Di spesies yang dinilai Memiliki tingkat kekhawatiran peraturan yang rendah. Keputusan ini tertuang Di surat edaran yang ditujukan kepada pedagang Hidangan olahan dan pakan ternak.

Serangga yang legal dikonsumsi ini dapat dijadikan Hidangan Sebagai manusia ataupun sebagai pakan ternak hewan penghasil Ketahanan Pangan.

Singapura terkenal sebagai Bangsa yang sangat ketat Di aturan apa yang boleh dan tidak boleh dimakan Bersama masyarakatnya. Maka itu, aturan soal serangga yang aman dikonsumsi ini masuk Di pembahasan regulasi pemerintah.

“SFA pertama kali melakukan konsultasi publik mengenai regulasi serangga dan produk serangga Di akhir 2022,” ungkap laporan CNA, dikutip Selasa (9/7/2024).

Meski diizinkan Sebagai dikonsumsi, aturannya tetap sangat ketat. Misalnya, serangga yang boleh dimakan harus yang sesuai daftar SFA, produsen produk serangga tidak boleh memasukkan bahan kontaminan, dan pengolahan serangga serta produk serangga harus steril dan benar.

Setelahnya Itu, serangga yang layak dikonsumsi harus dipastikan dibudidayakan Di tempat yang diatur Bersama kontrol Perlindungan Ketahanan Pangan yang benar, serangga tidak dipanen Di alam liar, dan produk akhirnya harus aman dikonsumsi.

“Serangga Di luar 16 spesies yang disetujui, harus menjalani evaluasi Sebagai memastikan aman dikonsumsi,” tegas SFA.

Berikut 16 serangga yang boleh dikonsumsi Di Singapura.

1. House cricket

2. Banded cricket

3. Common cricket

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Singapura Legalkan Konsumsi 16 Serangga Ini, Jangkrik hingga Ulat