Pemungutan Suara Lokal 2024, PPATK Bidik Aliran Uang Hasil Kejahatan

PPATK Untuk Meninjau transaksi mencurigakan yang Masuk Bagi Pemungutan Suara Lokal 2024, Selasa (23/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTAPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Untuk Meninjau transaksi mencurigakan yang Masuk Bagi Pemungutan Suara Lokal 2024 . Sebab, PPATK mengantongi adanya dana hasil kejahatan yang Masuk Di kontestasi Pemungutan Suara Lokal tahun-tahun Sebelumnya.

“Tugas, fungsi dan kewenangan PPATK adalah mengejar uang hasil kejahatan. Untuk Penghayatan Sebelumnya beberapa Perkara Hukum Hukum Menunjukkan bahwa ada uang hasil kejatahan yang digunakan Bagi Pemungutan Suara Lokal,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah Pada dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (23/7/2024).

Natsir masih enggan membeberkan secara detail ada tidaknya aliran uang mencurigakan yang Masuk untik Pemungutan Suara Lokal 2024. Ia menjelaskan bahwa PPATK hingga Pada ini masih melakukan pemantauan. Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan, kata dia, bakal dilaporkan Hingga aparat penegak hukum.

“Kami masih terus Meninjau. Hasilnya kita sampaikan kepada penyidik,” jelas Natsir.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Psikotropika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bakal menggandeng PPATK Bagi menelusuri dan memeriksa aliran dana peserta Pemungutan Suara Lokal 2024. Upaya ini Bagi mencegah transaksi Psikotropika Bagi keperluan politik atau disebut narkopolitik.

“Ya, pasti kita cegah kan terbukti sudah dapat narkopolitik Pada Pemungutan Suara Rakyat 2024. Nanti kita Didalam PPATK baca semua aliran, jangan dibuka sekarang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemungutan Suara Lokal 2024, PPATK Bidik Aliran Uang Hasil Kejahatan