Pengawas Pencoblosan Suara Perintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya

Kandidat anggota legislatif Bersama PKB Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Pengawas Pencoblosan Suara RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Kandidat anggota legislatif Bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Pengawas Pencoblosan Suara ) RI. Di putusannya, Pengawas Pencoblosan Suara meminta Penyelenggara Pencoblosan Suara tidak mengganti Kandidat anggota legislatif terpilih Bersama PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran Berencana menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung Bersama suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Pengawas Pencoblosan Suara yang telah Memberi keadilan. Pencapaian ini merupakan Unggul rakyat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pengawas Pencoblosan Suara yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar Di Memutuskan keputusannya, Supaya perjuangan hak saya sebagai caleg Kemenangan Pemilihan Umum legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah Unggul rakyat. Unggul bersama Bersama nurani Komunitas yang Di ini berjuang Di Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Pengawas Pencoblosan Suara memutuskan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) telah melakukan Kartu Merah. Pengawas Pencoblosan Suara memerintahkan kepada Penyelenggara Pencoblosan Suara Untuk Berkata Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat.

“Berkata Terlapor (Penyelenggara Pencoblosan Suara) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat,” kata Ketua Pengawas Pencoblosan Suara Rahmat Bagja Di membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Pengawas Pencoblosan Suara juga memerintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara membatalkan Keputusan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Kandidat Terpilih Anggota Wakil Rakyat atasnama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur. “Memerintahkan kepada terlapor (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Untuk menerbitkan Keputusan Penyelenggara Pencoblosan Suara yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat,” kata Bagja.

Putusan Pengawas Pencoblosan Suara ini dibacakan Sesudah mereka Melakukan persidangan secara maraton Di dua hari. Persidangan dilakukan Sesudah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat Bersama Daerah Pemilihan Jawa Timur VI Bersama PKB dan M. Irsyad Yusuf, Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat Di Daerah Pemilihan Jawa Timur Il Bersama PKB tiba-tiba diganti Dari Penyelenggara Pencoblosan Suara atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu Malahan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB Untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pencoblosan Suara Perintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya