Bisnis  

Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Kesejaganan

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Di RPP Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Di tegas menolak pasal tembakau Di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesejaganan, yang merupakan aturan pelaksana Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) tentang Kesejaganan No. 17 Tahun 2023, Sebab Berpotensi Untuk mengancam keberlangsungan usaha ritel.

Sebagai salah satu Barang Dagangan yang diperjualbelikan Hingga ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Agar aturan ini dipastikan Berencana merugikan usaha. Di tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Di ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.

Baca Juga: Lagi Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi

Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Di setengah jumlah pendapatan tersebut Berencana lenyap. Hal ini Sebab terdapat ratusan ribu ritel modern yang Berencana terdampak Di aturan tembakau Hingga RPP Kesejaganan, khususnya Di Ide larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter Di tempat Belajar dan tempat bermain anak.

Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Hingga RPP Kesejaganan yang Pada ini masih Dari Sebab Itu perdebatan. Padahal, Untuk Tutum, aturan produk tembakau yang Pada ini berlaku dinilai sudah baik Di sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.

“Aturan yang berlaku Pada ini Untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Di memperketat aturan tembakau Hingga RPP Kesejaganan, seperti aturan zonasi 200 meter Di pusat Belajar dan tempat bermain anak, ini Berencana menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Hingga lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.

Hingga Samping Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Hingga RPP Kesejaganan Berencana mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya Itu sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Berencana berdampak Pada timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Berencana) timbul (penjualan produk tembakau) Hingga pasar gelap dan membludak, Agar pemerintah nanti Berencana sulit Untuk mengontrol peredarannya,” ungkapnya.

Kejadian Luar Biasa ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Hingga lapangan dan Berencana menimbulkan ketidakpastian usaha. Dari karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Terbaru Untuk produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.

“Di Produk yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Hingga lapangan. Sekali lagi, implementasi (Di aturan tembakau Hingga RPP Kesejaganan) itu Berencana Berpotensi Untuk menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Hingga Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Tutum menjelaskan Di sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Dari rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpotensi Untuk merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpotensi Untuk menganggu kehidupan peritel, Sambil produk tembakau merupakan Barang Dagangan yang menyumbang penerimaan Untuk Negeri Di angka yang signifikan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Kesejaganan