Peristiwa Pidana Dugaan Penyuapan Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan emas sebanyak 109 Ton Di PT Antam Tbk periode 2010-2022. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan emas sebanyak 109 Ton Di PT Antam Tbk periode 2010-2022. Malahan, Kejagung Mutakhir-Mutakhir ini menyita emas batangan sebanyak 7,7 Kg.

“Regu Penyidik Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan Pada aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar Di keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, penyitaan Produk bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan Untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para Individu Terduga yang diduga hasil kejahatan mereka.

“Para Individu Terduga yang telah ditetapkan Di Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan Di pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Individu Terduga TK, Individu Terduga HN, Individu Terduga DM, Individu Terduga AHA, Individu Terduga MA, dan Individu Terduga ID,” katanya.

Penyitaan Produk bukti tersebut dilakukan Dari Kejagung Di Senin, 1 Juli 2024 kemarin dan bakal dimasukkan Di Di daftar Produk bukti. Kejagung RI sendiri telah menetapkan enam orang Individu Terduga Di Peristiwa Pidana tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Dugaan Penyuapan Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan