Peristiwa Pidana Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah

KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Didalam gratifikasi dan TPPU Didalam Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Didalam gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Didalam Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Hal ini dikatakan Didalam Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa Berkata, penyitaan tersebut Setelahnya dilakukan serangkaian penyidikan Di 21-26 Juni 2024 Didalam memeriksa 37 saksi. Kata dia, Untuk pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Didalam MA dan dugaan terjadinya TPPU.

“Bahwa penyidik Di periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai Didalam minggu Di telah dan Akansegera melakukan penyitaan Di 40 bidang aset tanah yang diduga milik Individu Terduga yang tersebar Di beberapa Area dan pulau-pulau Di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran Idr. “Estimasi nilai Untuk Hingga 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.

Tessa menambahkan, Yang Berhubungan Didalam penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan Akansegera melakukan pelang penyitaan Di puluhan bidang tanah yang dimaksud.

Sebelumnya Itu, KPK Menyusun penyidikan Peristiwa Pidana suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil Didalam pasal gratifikasi dan TPPU.

“Sebab ditemukannya ada fakta-fakta hukum Mutakhir berupa perbuatan Merasakan gratifikasi dan TPPU Untuk jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Individu Terduga,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

TPPU Untuk M Adil berkisar puluhan miliar Idr. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya Hingga Untuk aset tanah dan bangunan. Regu penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti Lewat pemeriksaan saksi-saksi Pada ini mulai terjadwal,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah